Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang. Penetapan ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang sosok Bahar yang dikenal di masyarakat. Proses hukum ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh istri korban pada 22 September 2025. Hal ini menciptakan dampak signifikan terhadap masyarakat dan lingkup hukum di daerah tersebut. “Kami telah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dan memberikan keterangan,”…
Read More