Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan kebingungannya terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dia untuk melaporkan dugaan mark up dalam program Whoosh. Menurut Mahfud, seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan untuk melakukan penyelidikan jika ada informasi tentang suatu dugaan peristiwa pidana. Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain. Ini membuatnya mempertanyakan prosedur yang diambil KPK dalam konteks ini. “KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up…
Read More