Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk jemaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Keputusan ini diambil untuk menjaga kesucian praktik ibadah haji sesuai dengan syariat Islam yang telah ditetapkan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Surat Edaran dari Kementerian Haji dan Umrah yang memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Air. MUI menegaskan bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram dianggap tidak sah secara fikih dan akan mempengaruhi keabsahan ritual haji. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menjelaskan bahwa sesuai fatwa yang…
Read More