Seorang perempuan bernama Mila Indriani Notowibowo, berusia 51 tahun, tertangkap di Kabupaten Bangli, Bali setelah menjadi buronan dalam kasus kredit fiktif. Penangkapannya dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Proses penangkapan ini diacara berdasarkan surat DPO nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri, menandai langkah hukum yang serius dalam kasus ini. Mila diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit investasi fiktif di bank plat merah dengan total kerugian mencapai Rp1,4…
Read More