Dalam sebuah perkembangan yang cukup mengejutkan, Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten. Penundaan ini terjadi pada Rabu, 4 Februari, di mana Bahar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan tersebut. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penundaan kepada penyidik pada hari sebelumnya. Permintaan ini muncul dari situasi di mana tim advokasi merasa belum siap untuk hadir, dengan berbagai agenda lainnya yang harus ditangani. Meski demikian, Ichwan belum…
Read More