Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang merumuskan regulasi baru yang mengharuskan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor telepon seluler saat mendaftar akun. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan serta mengurangi penyebaran konten negatif di dunia maya. Rencana tersebut diungkapkan oleh Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI di Jakarta. Ia mengatakan bahwa peraturan ini masih dalam tahap konsultasi publik untuk memastikan efektivitasnya. Meutya menjelaskan, pencantuman nomor ponsel adalah langkah penting agar identitas pengguna lebih jelas. Dengan adanya identifikasi yang lebih transparan, diharapkan setiap…
Read More