Dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Utara ditangkap oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut. Penahanan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengalihan aset seluas 8.077 hektare milik PTPN I ke PT Ciputra Land. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah ASK, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dari tahun 2022 hingga 2024, dan ARL, yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang dari tahun 2023 hingga 2025. Menurut Jefry, keduanya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam…
Read More