Eks Dirjen Anggaran Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, baru saja dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp100 juta, yang dapat digantikan dengan tiga bulan kurungan. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setelah menemukan bukti yang cukup bahwa Isa terlibat dalam tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008 hingga 2018. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan putusan. Dalam proses hukum ini, Isa dinyatakan tidak terbukti menerima uang pengganti yang dituntut, senilai…

Read More