Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah laporan harta kekayaan penyelenggara negara pada tahun 2025. Dari total 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), 60 di antaranya menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang memerlukan penanganan lebih lanjut. “Pemeriksaan LHKPN di tahun 2025 melibatkan berbagai sumber, termasuk inisiatif dan penyelidikan internal,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan untuk mencegah korupsi di kalangan pejabat negara. Penemuan ini didapatkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 22 Desember 2025. Dalam acara tersebut, validasi…
Read More