Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas yang membantah klaim pemerintah terkait legal standing organisasi tersebut dalam menguji Pasal 8 Undang-Undang Pers. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada hari ini, Iwakum mempertanyakan keabsahan pandangan pemerintah yang menilai mereka tidak berhak untuk mengajukan uji materi tersebut.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya keliru tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak-hak konstitusional wartawan. Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang sering mendapatkan intimidasi saat menjalankan tugasnya.
Kepedulian terhadap profesionalisme wartawan menjadi landasan bagi organisasi ini dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya. Dengan latar belakang wartawan aktif, mereka menyuarakan aspirasi dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Uji Materi Pasal 8 Undang-Undang Pers dan Respons Pemerintah
Pada agenda persidangan tersebut, pemerintah terwakili oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik yang memberikan pandangannya bahwa Iwakum tidak memiliki hak konstitusional untuk menguji pasal yang dianggap multitafsir ini. Pendapat ini ditegaskan sebagai alasan untuk menolak permohonan Iwakum.
Ponco menegaskan bahwa pernyataan pemerintah yang menganggap klaim terkait dualitas arti dalam Pasal 8 adalah pandangan keliru. Dia menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut seharusnya memberikan landasan hukum yang jelas, bukan malah menimbulkan kebingungan di kalangan wartawan.
Selama ini, banyak wartawan yang terjebak dalam situasi hukum yang rumit akibat ketidakjelasan dalam pasal tersebut. Hal ini menambah tantangan bagi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik yang melibatkan laporan faktual dan investigasi.
Dampak Negatif dari Ketidakjelasan Dalam Undang-Undang Pers
Ponco menyebutkan bahwa selama 25 tahun Pasal 8 Undang-Undang Pers berkuasa, masih belum ada mekanisme yang jelas tentang perlindungan hukum bagi wartawan. Pertanyaan besar muncul: dari siapa mereka dilindungi, dan bagaimana proses mekanismenya berlangsung?
Ketidakjelasan tersebut membuat banyak wartawan merasa terancam dan rentan menghadapi tindakan hukum yang tidak adil. Kasus kriminalisasi terhadap wartawan semakin meningkat, menambah kekhawatiran akan kebebasan pers yang dipegang teguh oleh masyarakat.
Iwakum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak wartawan dengan mengajukan uji materi ini sebagai langkah nyata melawan ketidakadilan. Mereka ingin memastikan bahwa suara wartawan diakui dan dilindungi oleh sistem hukum yang ada.
Perjuangan Iwakum untuk Kebebasan Pers
Ponco menekankan bahwa Iwakum bukan sekadar organisasi, melainkan representasi dari perjuangan profesional yang diperjuangkan oleh wartawan di lapangan setiap hari. Mereka berkomitmen untuk menjadikan celah-celah legal yang ada sebagai peluang untuk membangun kebebasan pers yang lebih baik.
Dalam pandangannya, pemerintah tidak seharusnya justru menutup mata terhadap aspirasi wartawan, tetapi seharusnya mendengarkan dan merespons tuntutan perbaikan di bidang hukum. Sikap abai pemerintah hanya akan semakin menjauhkan jurnalis dari hak-hak mereka.
Komitmen Iwakum menunjukkan bahwa kebebasan pers adalah bagian integral dari demokrasi. Dalam menghadapi tantangan, mereka berusaha keras untuk memperkuat posisi wartawan agar tetap mampu berbicara dan melaporkan dengan independen.