Di Ujung Pandang, sebuah insiden yang mengguncang dunia akademik terjadi di Politeknik Negeri Ujung Pandang. Seorang dosen inisial IS dituduh melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswi, dengan modus yang sangat tidak etis untuk sekadar perbaikan nilai dalam mata kuliah.
“Kami menerima laporan dari salah satu saksi yang mengatakan tentang pelecehan ini. Kasus ini sangat memprihatinkan, terutama karena salah satu korban berasal dari Jurusan Akuntansi,” ungkap Presiden BEM PNUP Makassar, Hendra Saputra, kepada wartawan di Makassar.
Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) segera bergerak untuk mengungkap kebenaran dari tuduhan ini. Mereka melakukan investigasi meskipun tanpa pelaporan resmi dari korban, yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini bagi komunitas kampus.
Pelecehan yang Menghancurkan Kepercayaan di Kampus
Kasus pelecehan ini menimpa mahasiswi yang sedang berusaha memperbaiki nilai mereka. Jadwal ujian pemulihan dibagi menjadi dua slot waktu, yaitu pukul 08.00 WITA dan pukul 10.00 WITA, yang menghasilkan kekhawatiran di kalangan korban untuk datang bersamaan.
Khawatir dengan kemungkinan sentuhan dari sang dosen, kedua korban mencoba untuk saling berkonsultasi dan mengatur kedatangan. Namun, saat ujian berlangsung, mereka dipisahkan ke dalam ruangan masing-masing, dengan alasan tidak ingin saling menyontek.
Dari keterangan yang diperoleh, terduga pelaku mulai mendekati korban dengan tindakan tidak sopan. Ia diduga merangkul dan memegang kepala korban dengan cara yang membuat mereka merasa sangat tidak nyaman.
Korban Berani Bicara dan Mencari Keadilan
Dengan adanya dukungan dari BEM, ketiga korban akhirnya memutuskan untuk bersuara. Mereka merasa bahwa satu-satunya cara untuk menuntut keadilan adalah dengan melaporkan tindakan ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pada tanggal 13 April 2026, mereka resmi melaporkan dugaan ini dan menegaskan pentingnya kerahasiaan identitas mereka. Wawancara tertutup yang dilakukan pada 15 April menjadi momen kunci dalam mencari kebenaran kasus ini.
“Kami membuat laporan resmi kepada Satgas untuk menanggapi dugaan kekerasan dan pelecehan. Kami percaya kasus ini tidak bisa dianggap sepele,” tambah Hendra melanjutkan penjelasannya.
Langkah Tindak Lanjut dan Respons Pihak Kampus
Usai laporan, Satgas PPKS memberikan waktu lima hari untuk pihak kampus mengeluarkan surat keputusan. Menariknya, rekomendasi yang diterima menunjukkan bahwa sang dosen dinonaktifkan hanya setelah serangkaian proses yang cukup panjang.
Keputusan tertulis tersebut, yang baru ditandatangani pada 4 Mei 2026, mencerminkan ketidakpuasan BEM. Mereka menganggap langkah tersebut tidak cukup untuk mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.
BEM meminta agar pelaku dipecat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh mahasiswa di kampus. Desakan ini menjadi bagian dari agenda mereka untuk mendorong transparansi dan keadilan di lingkungan akademik.
Pentingnya Pendidikan dan Kesadaran Akan Kekerasan Seksual
Kasus ini menunjukkan perlunya pendidikan yang lebih baik mengenai kekerasan seksual di kampus. Banyak mahasiswa masih merasa ragu untuk melaporkan perlakuan tidak menyenangkan karena stigma dan ketakutan akan konsekuensi yang mungkin mereka hadapi.
Oleh karena itu, institusi pendidikan diharapkan lebih proaktif dalam memberikan pemahaman mengenai isu ini. Kesadaran akan perlunya lingkungan akademik yang aman bagi semua mahasiswa harus ditaati tanpa kompromi.
Pendidikan tentang keadilan, hak asasi manusia, dan cara melaporkan pelanggaran harus menjadi bagian integral dari kurikulum di setiap institusi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
