Bahar Smith Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Hari Ini

Dalam sebuah perkembangan yang cukup mengejutkan, Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten. Penundaan ini terjadi pada Rabu, 4 Februari, di mana Bahar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan tersebut.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penundaan kepada penyidik pada hari sebelumnya. Permintaan ini muncul dari situasi di mana tim advokasi merasa belum siap untuk hadir, dengan berbagai agenda lainnya yang harus ditangani.

Meski demikian, Ichwan belum dapat memastikan kapan Bahar akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. Koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian diperlukan untuk menentukan tanggal baru pemeriksaan yang diusulkan setelah penundaan ini.

Penyebab Penundaan Pemeriksaan Bahar Bin Smith

Menurut Ichwan, alasan utama di balik penundaan pemeriksaan ini adalah kesibukan tim kuasa hukum yang sedang menangani berbagai agenda lain, termasuk mendampingi ibunda Bahar, Isnawati Hasan. Isnawati diketahui juga sedang aktif melaporkan sebuah kasus di Polres Bogor berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Kasus penyebaran hoaks ini melibatkan seorang wanita berinisial F yang merupakan istri dari anggota Banser yang diduga menjadi korban penganiayaan Bahar. F juga telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.

Ichwan menekankan bahwa penjadwalan pemeriksaan baru akan dilakukan setelah memastikan waktu yang tepat agar pihaknya dapat hadir. Hal ini penting untuk menghindari kegagalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, terutama mengenai kepentingan kliennya.

Status Hukum Bahar Terkait Kasus Penganiayaan

Pada awal Februari, Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang terjadi di Kota Tangerang. Kasus ini dilaporkan setelah kejadian penganiayaan yang diduga terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Menurut keterangan yang beredar, insiden tersebut melibatkan seorang anggota Banser yang ingin berinteraksi dengan Bahar, namun dicegah oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut. Anggota Banser yang berniat bersalaman itu dikatakan telah mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka-luka.

Peristiwa ini dinyatakan resmi dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian dan terdaftar dengan nomor laporan tertentu. Hal ini menunjukkan pentingnya tindak lanjut resmi yang harus dilakukan oleh setiap pihak yang merasa dirugikan.

Prosedur yang Ditempuh Oleh Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian dari Polres Tangerang Kota mengambil langkah tegas dalam kasus ini, dengan mengatur panggilan untuk Bahar seiring statusnya sebagai tersangka. Kasie Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapt Lasono, mengungkapkan bahwa jika Bahar tidak hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan, maka pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.

Jika panggilan kedua juga tidak diindahkan, pihak kepolisian berhak untuk melakukan penjemputan paksa. Proses ini adalah bagian dari upaya memastikan agar semua tersangka dapat dimintai keterangan dan untuk mendukung kelancaran proses hukum.

Seperti diatur dalam ketentuan hukum, ketidakpatuhan untuk hadir dalam pemeriksaan dapat berakibat pada tindakan aparat penegak hukum yang lebih tegas, sehingga setiap individu harus memahami pentingnya memenuhi panggilan tersebut demi keadilan.

Related posts