Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik, pihak kepolisian semakin serius dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggotanya. Salah satu kasus yang sedang diusut melibatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Cinangka yang berinisial Brigadir HA, yang dilaporkan melakukan pelanggaran serius.
Kasus ini mencuat berawal dari laporan seorang wanita, yang dikenal dengan inisial ES. Es yang merasa dirugikan mengadukan Brigadir HA kepada pengawas internal pada tanggal 4 Oktober 2025, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut terhadap perilaku oknum anggota kepolisian.
Bidpropam Polda Banten menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah ini dengan melakukan penempatan khusus terhadap HA. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan tata cara yang berlaku di institusi kepolisian.
Proses Penyelidikan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri
Penyelidikan awal dimulai dengan memanggil dan memeriksa pelapor, ES, serta sejumlah saksi yang relevan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Di antara saksi yang diperiksa, termasuk pemilik dan pengelola vila tempat Brigadir HA dan ES diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa Brigadir HA beberapa kali mengunjungi vila yang sama dengan ES, termasuk pada 16 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, diduga keduanya melakukan tindakan yang tidak etis yang mencoreng citra kepolisian.
Situasi semakin rumit ketika anggota keluarga HA, yaitu istri sahnya, juga dimintai keterangan dalam proses ini. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini.
Pengakuan dan Tindak Lanjut Kasus
Dalam proses pemeriksaan, Brigadir HA mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia telah terlibat dalam hubungan pribadi dengan pelapor. Pengakuan ini memberi dampak signifikan terhadap arah penyelidikan yang sedang berlangsung dan memicu langkah-langkah disipliner lebih lanjut.
Melalui laporan penugasan yang dibuat oleh Paminal Polres Cilegon pada tanggal 16 Oktober 2025, Polda Banten mengambil langkah nyata untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Laporan ini kemudian diajukan kepada Kapolres Cilegon untuk mendapatkan disposisi resmi terkait langkah yang perlu diambil.
Kapolres Cilegon memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 yang menegaskan perlunya pemeriksaan lanjutan terhadap Brigadir HA dan pelapor. Tindakan ini mencerminkan sistem yang ada di kepolisian dalam menghadapi pelanggaran yang melibatkan anggotanya.
Komitmen Polda Banten dalam Menangani Pelanggaran Kode Etik
Polda Banten telah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan pelanggaran dengan serius, termasuk yang melibatkan anggota polisi. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menyatakan bahwa semua proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi masyarakat, yang mengharapkan kepolisian untuk mempertahankan kepercayaan publik. Proses yang ketat ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri di lapangan.
Didik menegaskan bahwa pimpinan Polri telah memberikan instruksi jelas agar setiap pelanggaran yang terdeteksi tidak akan ditutupi. Proses hukum yang adil dan terbuka menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian di tengah tantangan reputasi yang dihadapi.
