Anggota Komisi III Minta Perusahaan Sawit Tidak Merugikan Masyarakat Adat

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Ketapang, Kalimantan Barat, untuk mengikuti peraturan yang ada, agar tidak merugikan masyarakat adat. Penyampaian ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, yang melibatkan perwakilan dari masyarakat Desa Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya.

Soedeson menjelaskan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait kewajiban perusahaan sawit terhadap masyarakat sekitar. Jika terbukti bahwa ada penggunaan lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU), maka itu dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus ditindak tegas.

Pernyataan tegas Soedeson menunjukkan bagaimana pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor perkebunan. Masyarakat yang terdampak harus diperlakukan dengan adil, dan perusahaan tidak boleh semena-mena menggunakan lahan yang seharusnya dihormati hak-haknya.

Ketentuan Hukum dan Kewajiban Perusahaan dalam Pengelolaan Lahan

Menurut Soedeson, setiap perusahaan perkebunan diharuskan menyerahkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat lokal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan. Kewajiban ini menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan yang sering kali terabaikan.

Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, Soedeson memberikan peringatan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi Ia menggambarkannya sebagai bentuk merampok masyarakat dan negara. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi ini ada untuk melindungi hak-hak masyarakat yang seringkali terpinggirkan.

Pemerintah, menurut Soedeson, sedang berusaha menghidupkan kembali perekonomian rakyat. Namun, pencapaian cita-cita ini akan sangat sulit jika perusahaan tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kepatuhan dari perusahaan sangat krusial dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pentingnya Kerjasama Semua Pihak dalam Menegakkan Keadilan

Soedeson juga mendesak agar Panja Mafia Tanah Komisi III DPR segera memanggil jajaran Direksi perusahaan-perusahaan terkait bersama dengan instansi terkait seperti Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat. Kerjasama antara semua pihak sangat dibutuhkan agar masalah lahan dan keadilan agraria dapat diselesaikan dengan baik.

Perlu ada transparansi dan akuntabilitas dari setiap perusahaan yang beroperasi, terutama yang berhubungan dengan pengelolaan lahan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana eksploitasi lahan dilakukan dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.

Perjuangan masyarakat dari tiga desa untuk melawan kesewenang-wenangan perusahaan adalah bagian dari penegakan keadilan agraria. Soedeson menekankan bahwa jika perusahaan tidak mengikuti aturan, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghina bangsa dan martabat masyarakat yang terlibat.

Komitmen untuk Memperbaiki Nasib Masyarakat Desa

Ke depan, diharapkan ada pembenahan dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan kekuatan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya. Jika perusahaan beroperasi dengan baik, maka hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan bisa terbentuk.

Soedeson menegaskan pentingnya edukasi bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka. Masyarakat harus diberdayakan agar tidak hanya menjadi penonton dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di daerah mereka.

Dengan adanya awareness tentang hukum dan regulasi, masyarakat bisa lebih bersuara dan memperjuangkan hak mereka. Hal ini akan menciptakan sebuah ekosistem yang lebih baik, di mana hak-hak masyarakat dihormati dan dilindungi.

Related posts