Bantahan Iwakum Terhadap Pemerintah Soal Legal Standing Uji Materi UU Pers

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas yang membantah klaim pemerintah terkait legal standing organisasi tersebut dalam menguji Pasal 8 Undang-Undang Pers. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada hari ini, Iwakum mempertanyakan keabsahan pandangan pemerintah yang menilai mereka tidak berhak untuk mengajukan uji materi tersebut. Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya keliru tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak-hak konstitusional wartawan. Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang sering mendapatkan intimidasi saat menjalankan tugasnya. Kepedulian terhadap profesionalisme wartawan menjadi landasan bagi organisasi ini…

Read More