Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU tidak memiliki hak untuk memberhentikan mandataris. Pernyataan ini disampaikannya setelah beredarnya risalah rapat yang meminta agar ia mundur dari jabatannya dalam waktu tiga hari, jika tidak, ia akan dipecat. Yahya menjelaskan bahwa keputusan dari Rapat Harian Syuriyah hanya berlaku untuk jajaran internal mereka, dan tidak mengikat bagi pengurus di luar struktur tersebut. Ia menekankan bahwa kekuasaan Rapat Harian Syuriyah sangat terbatas dalam hal ini. Pentingnya Memahami Legalitas dalam Struktur organisasi Dalam organisasi besar seperti Nahdlatul…
Read MoreTag: Rapat
Bahas RUU Pemilu, Rapat Evaluasi Prolegnas di Baleg Mamanas
Rapat evaluasi dan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR baru-baru ini mengalami ketegangan saat membahas revisi undang-undang pemilu. Ketegangan ini dipicu oleh pertanyaan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, terkait usulan Baleg untuk membahas RUU pemilu pada tahun 2024. Aria Bima menegaskan bahwa RUU pemilu merupakan tanggung jawab Komisi II, yang berfungsi sebagai mitra pemerintah di bidang politik dan pemerintahan. Menurutnya, keputusan ini dapat mempermalukan Komisi II dan mengaburkan kompetensi mereka dalam mengawasi anggaran dan tanggung jawab publik. Bima meminta penjelasan dari…
Read More