Penerapan RJ pada Penyelidikan dan Penuntutan dalam Proses Hukum

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, baru-baru ini menjelaskan penerapan konsep keadilan restoratif. Penerapan ini bukan hanya berlaku di satu tahap, tetapi dapat diterapkan mulai dari penyelidikan hingga saat menjalani hukuman penjara. Eddy memberikan contoh konkret mengenai penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Menurutnya, jika korban bersedia memaafkan setelah ganti rugi dilakukan, hal ini dapat menjadi dasar untuk menerapkan keadilan restoratif. Dalam sebuah ilustrasi, Eddy menjelaskan kasus penipuan dengan kerugian sebesar Rp1 miliar. Jika korban menerima pengembalian dana tersebut dan memberitahukan pihak berwenang, maka…

Read More