Sidang kasus penjualan narkotika yang melibatkan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Ammar mengemukakan pengakuan yang mengejutkan terkait dengan surat pernyataan yang ditulisnya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Pengakuan Ammar muncul saat ia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan surat tersebut disusun berdasarkan dikte dari petugas rutan. Saat itu, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang penyidik Polsek Cempaka Putih bernama Mario sebagai saksi. Jaksa mempertegas informasi mengenai asal usul surat yang diperoleh dari…
Read More