Kasus merokok saat berkendara kembali memanggil perhatian publik setelah seorang mahasiswa mengalami insiden serius akibat puntung rokok. Insiden ini berujung pada upaya hukum yang menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan keselamatan berkendara. Kasus yang berlangsung melibatkan Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dia mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai kembali Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setelah mengalami kecelakaan fatal akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan. Pada sidang yang digelar awal tahun ini, Reihan menceritakan pengalaman mengerikannya ketika puntung rokok itu mengganggu konsentrasi…
Read More