Kumpul Kebo Terancam Penjara 6 Bulan, Pasangan Lakukan Ini Bisa 1 Tahun

Mulai tanggal 2 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Revisi ini ditandatangani oleh Presiden dan diharapkan dapat memberikan pembaruan yang signifikan terhadap sistem hukum pidana di negara ini. Salah satu perubahan yang menonjol adalah pengaturan mengenai pidana perzinahan dan kumpul kebo, yang menjadi sorotan publik. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan hukum dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat Indonesia saat ini. Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memastikan ketentuan baru ini akan diterapkan secara tegas. Seluruh jajaran kepolisian,…

Read More