Dalam dunia pariwisata yang semakin berkembang, aksi kerusakan lingkungan menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Baru-baru ini, seorang pelaku wisata di Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, terpaksa menerima sanksi administratif setelah merusak terumbu karang yang merupakan salah satu ekosistem bawah laut yang vital. Sanksi tersebut diumumkan berlandaskan peraturan dari pemerintah yang mengatur kegiatan kelautan dan perikanan. Secara spesifik, kasus ini melibatkan jangkar kapal wisata yang merusak area terumbu karang pada 25 Oktober 2025 dan memicu respons cepat dari otoritas setempat. Di sisi lain, untuk menyeimbangkan berita yang kurang menggembirakan, terdapat…
Read More