Empat pemuda di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, baru-baru ini terlibat dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan tindak kekerasan terhadap seorang pria berusia 24 tahun. Sebagai ganti hukuman penjara, mereka dijatuhi sanksi untuk membersihkan gereja selama dua bulan, sebuah langkah yang mencerminkan pendekatan baru dalam penanganan kasus kejahatan. Keputusan ini mencerminkan upaya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), yang semakin populer di Indonesia. Dengan pendekatan ini, para pelaku dilibatkan dalam proses pemulihan, yang tidak hanya menekankan hukuman bagi pelaku, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Kepala Kejaksaan Tinggi…
Read More