Pemerintah Aceh baru saja mengumumkan keputusan penting mengenai status bencana yang dihadapi wilayahnya. Keputusan ini mengakhiri periode transisi darurat dan beralih ke tahap pemulihan yang akan berlangsung selama 90 hari. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menjelaskan bahwa penetapan ini mulai berlaku dari 29 Januari hingga 29 April 2026. Langkah ini menjadi momentum penting untuk mengalihkan fokus dari penanganan darurat menuju pemulihan yang lebih berkelanjutan. Menurut juru bicara pemerintah daerah, Muhammad MTA, keputusan ini didasarkan pada kaji cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).…
Read More