Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, M Romahurmuziy, mengungkapkan adanya intervensi politik yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Pernyataan ini muncul setelah pengesahan kepengurusan PPP di bawah Muhammad Mardiono, yang dianggapnya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Rommy, sapaan akrabnya, merasa bahwa tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang ada dan menunjukkan adanya permainan politik yang tidak sehat di dalam tubuh partai. Ia kecewa karena proses tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan syarat yang jelas seperti yang tercantum dalam Permen Kumham Nomor 34 Tahun 2017.
Ia menegaskan bahwa pengesahan tersebut seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk surat pernyataan yang menyatakan tidak adanya sengketa dari Mahkamah Partai. Menurutnya, pengesahan oleh Menkumham ini hanya sembrono dan tidak sah secara hukum.
Intervensi Politik dalam Proses Kepengurusan PPP
M Romahurmuziy mengklarifikasi pandangannya tentang pengesahan kepengurusan yang dilakukan Menkumham. “Saya melihat Menkum melakukan intervensi politik terhadap PPP dengan penerbitan SK Mardiono itu,” ujarnya kepada awak media. Pernyataan ini menandakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap keputusan yang telah diambil oleh pihak kementerian.
Dia menyoroti bahwa ada delapan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengesahan kepengurusan, termasuk persyaratan administratif yang sah. Menurutnya, perkara ini bukan hanya masalah internal partai, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum yang lebih luas.
Di tengah dinamika ini, Rommy berencana untuk mengambil tindakan hukum. Ia menyatakan keinginannya untuk menggugat SK yang telah dikeluarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menunggu setiap proses dan prosedur hukum yang berlaku.
Ketidakpuasan yang Muncul di Kalangan Anggota Partai
Kemunculan dua kubu yang saling klaim tersebut menyentuh hubungan internal di dalam PPP. Dengan adanya muktamar yang diadakan di Ancol pada 27 September, situasi politik dalam partai menjadi semakin rumit. Dualisme kepemimpinan ini jelas menciptakan kebingungan di antara anggota maupun pendukung partai.
Rommy mengungkapkan bahwa langkah gugatan ini tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga merupakan amanat dari sejumlah sesepuh partai yang merasakan ketidakadilan terhadap proses yang ada. Ia juga menambah, berkas gugatan kini sedang dipersiapkan untuk diajukan ke PTUN.
“Kita ketemu di Pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera,” tegas Rommy, menandakan komitmen yang kuat untuk menuntaskan masalah ini secara hukum.
Reaksi Kementerian Hukum dan Dampaknya bagi PPP
Kementerian Hukum di sisi lain masih berpegang pada keputusan mereka untuk menandatangani SK kepengurusan yang mengesahkan Mardiono sebagai pemimpin PPP. Langkah ini menandakan bahwa mereka yakin dengan keputusan yang diambil, meski terdapat suara ketidakpuasan yang beredar di kalangan anggota partai.
Keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum tentunya akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kelangsungan partai. Dalam dunia politik yang sangat dinamis, setiap keputusan memiliki konsekuensi yang luas.
Rommy menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati aturan yang ada agar tidak menimbulkan lebih banyak perpecahan di dalam partai. Untuk saat ini, semua mata tertuju pada hasil dari gugatan yang diajukan, sambil menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Hukum.