Purbaya Ubah Nama KTP Menjadi Pakubuwono Empat Belas dan Langsung Digugat

KGPH Purbaya baru saja mengubah identitasnya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas melalui proses hukum yang resmi. Pergantian ini melibatkan pengajuan di Pengadilan Negeri Solo dan mengacu pada putusan yang mengizinkannya melakukan perubahan tersebut.

Setelah putusan tersebut diketuk, Purbaya melanjutkan untuk memproses dokumen-dokumen kependudukan yang diperlukan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) barunya. Langkah yang diambilnya sangat berarti, mengingat statusnya sebagai bagian dari keluarga kerajaan dan bagaimana penggantian nama ini memiliki dampak signifikan di dalam masyarakat.

Namun, tidak semua pihak mendukung perubahan nama ini. Lembaga Dewan Adat (LDA) di Solo melayangkan protes dan menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan yang diambil oleh PN Solo, yang dianggapnya tidak mencerminkan kehendak masyarakat adat yang lebih luas.

Polemik Perubahan Nama Purbaya di KTP

Pergantian nama Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo. Kegiatan ini dihadiri oleh pengacara dan pemerintah setempat, menandai pentingnya momen tersebut bagi Purbaya dan ada banyak mata yang mengawasi proses tersebut.

Purbaya sendiri menegaskan bahwa perubahan namanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan putusan PN Solo. Ini menunjukkan komitmennya terhadap prosedur resmi yang ada dan tekadnya untuk melanjutkan warisan budaya kerajaan.

Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, menyatakan bahwa perubahan nama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku negara. Transaksi administrasi yang sederhana ini menjadi rumit karena latar belakang sosial dan budaya Purbaya sebagai keturunan raja.

Namun, dalam prosesnya, ada sejumlah pertanyaan yang muncul terkait keabsahan pergantian nama ini. Komunitas adat merasa terpinggirkan dan mempertanyakan apakah penggantian nama dapat dilakukan tanpa mengindahkan adat yang telah berakar dalam masyarakat.

Agung memastikan bahwa pihaknya bertindak sesuai hukum dan menerbitkan KTP baru berdasarkan putusan pengadilan. Ini menunjukkan bahwa administrasi negara ingin transparan dan menghindari konflik lebih jauh.

Keputusan Pengadilan dan Implikasinya

Putusan dari Pengadilan Negeri Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia memiliki langkah-langkah yang jelas dalam menangani perubahan nama. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Purbaya dan menetapkan bahwa nama barunya adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Pengacara Purbaya mengungkapkan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan hukum. Ini adalah langkah penting, mengingat bahwa setiap perubahan administrasi harus mematuhi ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pihak pengadilan juga menginstruksikan untuk segera memproses data kependudukan baru yang sesuai dengan keputusan tersebut. Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas untuk memastikan bahwa semua langkah administrasi dijalankan secepat mungkin.

Ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa keputusan pengadilan ini dapat disalahgunakan. Beberapa anggota LDA menyatakan bahwa mereka khawatir perubahan nama bisa berdampak negatif, sehingga mereka merencanakan langkah hukum lebih lanjut untuk menanggapi situasi ini.

Gugatan dan alasan hukum yang sudah diajukan oleh LDA menunjukkan bahwa polemik ini belum berakhir. Komunitas adat memiliki hak untuk bersuara dan berupaya melindungi tradisi serta gelar yang mungkin terancam dalam proses ini.

Tanggapan dari Lembaga Dewan Adat dan Warga

Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah, menyatakan ketidakpuasan atas keputusan PN Solo. Baginya, ini adalah masalah yang lebih luas dari sekadar perubahan identitas, melainkan menyangkut posisi dan hak-hak adat dalam masyarakat. Mereka berhak untuk digugat dan mempertanyakan putusan tersebut.

LDA langsung mengajukan gugatan resmi ke pengadilan dan berencana untuk melakukan langkah hukum lainnya, yakni gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka memandang penggantian nama ini berpotensi mengubah tatanan sosial yang telah ada.

Tim hukum dari LDA juga sedang menyusun argumen untuk menanggapi putusan pengadilan tersebut. Keberatan mereka bukan hanya berkisar pada nama, tetapi juga bagaimana hal ini dapat berdampak pada masyarakat adat secara keseluruhan.

KPH Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif LDA, menekankan bahwa perubahan ini seharusnya tidak mengganggu posisi dan harkat dari institusi keraton. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat administratif belaka dan tidak berkenaan dengan gelar yang disandang oleh Purbaya.

Sebagai tindakan proaktif, LDA telah mengirimkan surat keberatan kepada Dispendukcapil untuk mengungkapkan kekhawatiran mereka. Langkah ini diambil agar tidak ada langkah lebih lanjut yang merugikan pihak manapun di dalam masyarakat.

Respon dari Pemerintah Kota Solo Terkait Gugatan

Kepala Disdukcapil Solo, Agung Hendratno, merespon rencana gugatan dari LDA dengan sikap tenang. Menurutnya, pihaknya akan menunggu perkembangan dari gugatan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ini menunjukkan kesederhanaan dalam menangani isu yang mengemuka.

Pemerintah Kota Solo sejauh ini sudah menjawab surat keberatan yang diajukan oleh LDA. Agung menekankan bahwa mereka akan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh lembaga adat dan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Agung juga menekankan bahwa Disdukcapil hanya melaksanakan pencatatan berdasarkan putusan pengadilan. Ini adalah prinsip dasar administrasi publik yang harus dipegang teguh agar semua langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan segala dinamika yang terjadi, ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya memahami bingkai hukum yang ada. Proses ini mungkin tidak nyaman, tetapi menunjukkan pentingnya dialog antara tradisi dan modernitas dalam masyarakat Indonesia.

Kasus ini juga membuka ruang bagi diskusi lebih mendalam mengenai peran lembaga adat dalam mengawasi dan melindungi identitas budaya. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mengapresiasi kekayaan sejarah dan tradisi yang ada di sekitar mereka.

Related posts