Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian dari Polda DIY kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang korban berinisial GH melaporkan pacarnya yang berinisial NA dengan tuduhan kekerasan fisik, yang diduga terjadi pada akhir November 2025. Selain membawa permasalahan ini ke jalur hukum, GH juga telah mendapatkan pendampingan dari LKBH Pandawa dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
Proses mediasi sudah dicoba, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan. Akhirnya, pada 4 Desember 2025, GH resmi melapor ke Polda DIY dan mencatatkan laporan dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta. Hal ini membuka jalan bagi penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kekerasan tersebut.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengkonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan penganiayaan yang melibatkan anggotanya telah diterima. Dia menyatakan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kejadian ini memberikan dampak yang cukup signifikan, baik bagi korban maupun masyarakat yang mengawasi perkembangan kasus ini.
Detail Kasus Penganiayaan dan Latar Belakang Hubungan Kedua Belah Pihak
Menurut keterangan kuasa hukum korban, M Endri, hubungan antara GH dan NA telah terjalin sejak kecil namun baru mulai serius pada 2023. Terdapat perselisihan yang menyulut pertemuan mereka di sebuah hotel di Caturtunggal pada 30 November 2025. Di sinilah dugaan penganiayaan terjadi, dan pihak korban menjelaskan situasi tersebut sebagai suatu kekerasan yang tidak bisa ditoleransi.
Endri menjelaskan bahwa setelah proses mediasi diupayakan, terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik. Korban yang merasa terancam dan tertekan akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib. Keterangan Endri menekankan bahwa masalah ini berasal dari ketegangan dalam hubungan yang sempat merambat ke kekerasan fisik.
Di saat pertemuan di hotel, berbagai tindakan kekerasan diduga terjadi. Menurut informasi yang didapat, NA sempat mencekik serta memukul GH. Hasil visum menunjukkan adanya lebam pada beberapa bagian tubuh, termasuk leher dan bahu, yang akhirnya mengharuskan GH dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
Reaksi dan Tanggapan Pihak Kepolisian serta Pendampingan Hukum
Kapolda DIY juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara seksama untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Adanya pengaduan dari korban yang diwakili oleh kuasa hukum menjadi langkah penting untuk mendukung proses hukum. Dukungan ini tidak hanya berasal dari aspek hukum, tetapi juga dukungan psikologis untuk korban yang mengalami trauma.
Tim kuasa hukum yang mendampingi GH bertekad untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang pada korban lainnya. Ini menunjukkan adanya pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan yang mengalami kekerasan.
Febriawan Nurahadi, kuasa hukum lainnya dari GH, menyatakan bahwa kekerasan yang dialami oleh kliennya tidak hanya sekali terjadi. GH mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan lain dari NA sebelum insiden di hotel. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pola kekerasan yang perlu diperhatikan dan dipecahkan secara menyeluruh.
Pentingnya Dukungan Psikologis untuk Korban Kekerasan
Trauma yang dialami oleh GH dalam kejadian ini menjadi sorotan utama. Selain proses hukum, aspek pemulihan mental dan emosional juga sangat penting bagi korban. LKBH Pandawa bersama dengan UPTD PPA Kabupaten Sleman berupaya memberikan dukungan yang dibutuhkan GH untuk mengatasi efek psikologis dari kejadian tersebut.
Para profesional dari lembaga tersebut menyadari bahwa trauma akibat kekerasan biasanya tidak dapat hilang dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, dukungan berkelanjutan dan konsultasi psikologis diharapkan dapat membantu GH kembali ke kehidupan normal. Upaya ini akan membantu GH berfungsi secara baik dalam masyarakat setelah pengalaman pahitnya.
GH berharap agar kasus ini bisa segera terpecahkan dan memberikan kepastian hukum yang dapat mendukung pemulihan mentalnya. Dia juga berkeinginan untuk melindungi perempuan lain agar tidak menjadi korban tindakan serupa di masa yang akan datang.
