Kasus merokok saat berkendara kembali memanggil perhatian publik setelah seorang mahasiswa mengalami insiden serius akibat puntung rokok. Insiden ini berujung pada upaya hukum yang menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan keselamatan berkendara.
Kasus yang berlangsung melibatkan Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dia mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai kembali Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setelah mengalami kecelakaan fatal akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Pada sidang yang digelar awal tahun ini, Reihan menceritakan pengalaman mengerikannya ketika puntung rokok itu mengganggu konsentrasi saat berkendara. Kecelakaan ini menyebabkan dia nyaris kehilangan nyawa, memperlihatkan bagaimana tindakan sepele bisa berujung pada akibat fatal.
Perkembangan Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Kasus ini mencuri perhatian banyak pihak, termasuk media dan masyarakat luas. Pada tanggal 23 Maret 2025, Reihan mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi setelah puntung rokok mengenai kendaraannya. Hal ini langsung membuat dia kehilangan fokus dan tidak mampu mengendalikan motornya dengan baik.
Dampak dari insiden tersebut sangat serius. Saat konsentrasinya lenyap, Reihan ditabrak dari belakang oleh truk dan mengalami syok yang cukup parah setelah kejadian tersebut. Reihan menjelaskan bahwa ia sangat beruntung bisa selamat dari kecelakaan yang berpotensi fatal ini.
Bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara mental, Reihan menanggung beban yang berat setelah kecelakaan itu. Proses pemulihan tidak hanya melibatkan fisik, tetapi juga memerlukan dukungan psikologis untuk mengatasi trauma yang ditimbulkan.
Respon Dari Mahkamah Konstitusi dan Nasihat Bijak
Dalam sidang yang dihadiri oleh majelis hakim, mereka meminta Reihan untuk memperjelas argumennya mengenai relevansi antara kejadian yang dialaminya dan kerugian yang diderita. Hakim Ridwan Mansyur menekankan pentingnya penjelasan tentang hubungan sebab akibat dalam permohonan tersebut.
Hakim lainnya, Saldi Isra, memberikan saran agar Reihan mempelajari keputusan-keputusan MK sebelumnya. Hal ini berfungsi untuk memperkuat substansi dan struktur permohonannya, guna memenuhi syarat formal yang diperlukan dalam proses hukum.
Nasihat dari hakim ini menunjukkan betapa pentingnya persiapan yang matang dalam mengajukan kasus yang berpotensi mengubah regulasi terkait keselamatan berkendara. Menguasai materi hukum yang relevan dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam permohonan ke depan.
Gugatan Serupa dari Masyarakat Lain
Reihan bukanlah satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Syah Wardi, warga lainnya, juga mengajukan gugatan serupa terkait aktivitas merokok saat berkendara. Dalam gugatannya, Syah meminta agar Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.
Ia menyoroti bahwa jalan raya adalah ruang publik yang mengharuskan pengemudi untuk menjaga keselamatan. Menurut Syah, segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi harus dijelaskan secara eksplisit dalam aturan, agar tidak ada lagi multitafsir yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Ketidakjelasan dalam pasal-pasal yang ada dinilai berpotensi mengakibatkan insiden yang fatal. Menyampaikan pesan ini, Syah berharap MK memberikan perhatian serius terhadap masalah keselamatan di jalan raya dan memberlakukan regulasi yang lebih ketat.”
Pasal yang Diuji di Mahkamah Konstitusi
Perkara ini terutama berfokus pada Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib melakukannya dengan konsentrasi penuh dan wajar.
Sementara itu, Pasal 283 mengatur tentang sanksi hukum bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Di sini, terdapat potensi penegakan hukum yang perlu diperjelas untuk merespons kekhawatiran masyarakat seputar keselamatan di jalan raya.
Mahkamah Konstitusi kini menunggu perbaikan permohonan sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dengan sikap proaktif dari berbagai pihak, diharapkan ada perubahan yang signifikan dalam regulasi yang mengatur keselamatan berkendara di Indonesia.
