3 Orang Sakti di Dunia yang Bisa Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Paspor

Di dunia modern, akses ke berbagai negara sering kali diwajibkan dengan memiliki paspor. Namun, ada beberapa individu yang tidak perlu melalui proses ini berkat status istimewa yang mereka miliki.

Tiga tokoh utama yang memiliki hak istimewa ini adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito dari Jepang, dan Permaisuri Masako. Mereka tidak memerlukan paspor ketika melakukan perjalanan internasional karena posisi mereka sebagai pemimpin simbolis negara masing-masing.

Di Inggris, tradisi ini telah ada sejak lama. Sebelumnya, Ratu Elizabeth II juga tidak perlu menggunakan paspor saat melakukan perjalanan, dan aturan ini diterapkan untuk semua raja dan ratu Inggris yang mendahului Raja Charles III.

Sama halnya dengan Jepang, Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako juga menikmati hak yang serupa. Pada kenyataannya, keduanya tidak perlu mengikuti prosedur keimigrasian yang sama dengan warga negara biasa.

Ketika Raja atau Ratu Inggris melakukan perjalanan, mereka membawa dokumen yang dikeluarkan atas nama mereka. Dokumen ini menegaskan bahwa Sekretaris Kerajaan Inggris meminta agar pemegang dokumen dapat melintas dengan bebas tanpa hambatan.

Peran Dokumen dalam Perjalanan Raja dan Kaisar

Dokumen yang dimiliki oleh Raja dan Ratu biasanya berisi pernyataan resmi. Pernyataan ini memberikan otorisasi yang diperlukan untuk memastikan mereka dapat bertravel secara nyaman.

Sebuah dokumen penting dari Jepang, bertanggal 10 Mei 1971, menyebutkan bahwa tidak pantas bagi Kaisar untuk memiliki paspor layaknya warga sipil. Ini menunjukkan betapa tingginya posisi yang dipegang oleh kaisar dan permaisuri di dalam masyarakat Jepang.

Kedua negara juga memiliki mekanisme untuk memberitahu negara tujuan. Di Inggris dan Jepang, pemerintah mempersiapkan segala hal yang diperlukan sebelum kedatangan mereka, sehingga proses berjalan tanpa kendala.

Dalam hal ini, tanggung jawab tersebut dipegang oleh sekretaris pribadi pemimpin. Sebagai contoh, Sir Clive Alderton adalah orang yang dipercaya untuk mengurus berbagai keperluan berkaitan dengan perjalanan Raja Charles III.

Hak Istimewa dalam Keluarga Kekaisaran

Sementara raja dan permaisuri tidak memerlukan paspor, anggota lain dalam keluarga kekaisaran biasanya tetap perlu memilikinya. Dalam konteks Inggris, Permaisuri Camilla diharuskan untuk memiliki paspor diplomatik.

Hal ini menunjukkan bahwa hak istimewa tidak sepenuhnya berlaku bagi seluruh anggota keluarga kerajaan. Di Jepang, pegawai kekaisaran seperti putra mahkota dan putri juga mendapatkan paspor diplomatik, tetapi tidak dengan Kaisar dan Permaisuri.

Perlu dicatat bahwa meskipun memiliki hak istimewa, ini tidak berarti bahwa mereka lepas dari protokol. Keduanya tetap harus mengikuti sejumlah prosedur tertentu meski dengan cara yang lebih mudah.

Dalam kebudayaan Jepang, sudah menjadi kebiasaan untuk menghormati posisi Kaisar dan Permaisuri yang dianggap sebagai lambang negara. Oleh karena itu, prosedur keimigrasian biasa dianggap tidak layak untuk mereka.

Tradisi Sejarah dan Pelaksanaan Modern

Sejarah harapan masyarakat terhadap raja dan kaisar memang menjadi faktor penting dalam penetapan aturan ini. Tradisi ini sudah ada sejak lama dan terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Mempertahankan hak ini juga menjadi cara untuk menunjukkan prestise dan kehormatan kepada pemimpin. Ini juga memperkuat posisi mereka di dalam dunia diplomasi internasional.

Melalui aturan ini, diharapkan akan terbentuk hubungan yang lebih baik antara negara-negara. Raja dan Kaisar dapat melakukan kunjungan ke negara lain tanpa harus terjebak dalam proses keimigrasian yang menyulitkan.

Dengan cara ini, mereka dapat lebih fokus pada diplomasi dan hubungan bilateral, alih-alih masalah administratif. Keberadaan dokumen istimewa ini menjadi simbol pengakuan dan kehormatan yang diberikan kepada mereka.

Related posts