Harus Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia

Diskusi mengenai kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia semakin mendalam. Penegasan dari tokoh-tokoh seperti Alfons dan Heru menunjukkan komitmen dalam mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mereka menekankan perlunya langkah konkret agar layanan digital yang beroperasi di Indonesia tidak melanggar hukum. Kesadaran ini menjadi penting mengingat pengaruh besar layanan asing terhadap ekosistem digital dalam negeri.

Data menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat mengakibatkan dampak serius, tidak hanya bagi layanan itu sendiri, tetapi juga bagi pengguna di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah strategis dalam mengelola keberadaan PSE asing.

Peraturan yang Mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan dasar hukum yang jelas. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memiliki wewenang untuk memutus akses terhadap informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengatur secara rinci kewajiban bagi PSE untuk mendaftar. Ini termasuk semua PSE asing yang memberikan layanan di Indonesia, sehingga dapat beroperasi dengan sah.

Heru menyatakan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan dalam ekosistem digital. Ia pun menegaskan bahwa jika PSE asing tidak mendaftar, mereka akan menghadapi sanksi dari pemerintah.

Konsekuensi bagi PSE yang Tidak Mendaftar

Heru menjelaskan bahwa jika sebuah PSE asing tidak mendaftar setelah menerima peringatan, mereka dapat dikenakan pemblokiran sementara. Dengan adanya tiga kali peringatan yang tidak diindahkan, tindakan tegas pemerintah akan diberlakukan.

Pemerintah, menurutnya, perlu bertindak untuk melindungi pengguna di dalam negeri dari potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh layanan yang tidak terdaftar. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keamanan informasi masyarakat.

Alfons menegaskan perlunya transparansi dalam proses tersebut. Ia mengusulkan agar setiap langkah pemblokiran diumumkan terlebih dahulu agar penyedia layanan digital dapat mempersiapkan diri.

Opsi dan Solusi bagi Penyedia Layanan Digital

Alfons menyebutkan pentingnya memberikan waktu bagi penyedia layanan untuk melakukan transisi. Jika Cloudflare tidak bersedia melakukan pendaftaran dalam waktu yang ditentukan, pemerintah harus menjelaskan keputusan penutupan secara terbuka.

“Jika dalam dua bulan ke depan Cloudflare tetap enggan mendaftar, langkah penutupan bisa jadi solusi yang diambil,” ungkapnya. Ini memberikan kesempatan bagi penyedia layanan untuk mencari alternatif lain yang dapat mendukung operasional mereka.

Memberikan ruang bagi penyedia layanan yang tergantung pada Cloudflare penting agar tidak mengganggu banyak pengguna. Menunda tindakan pemblokiran sampai ada kepastian adalah langkah bijak untuk menjaga stabilitas ekosistem digital.

Related posts