Catatan Peradi SAI Menjelang Pengesahan RKUHAP di Paripurna DPR

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia memberikan perhatian serius terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Dalam konteks ini, beberapa masalah penting perlu dibahas demi kemajuan sistem peradilan di Indonesia.

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menggarisbawahi pentingnya penggunaan alat perekam seperti CCTV dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, meskipun ada kemajuan, implementasi yang konsisten dan terukur sangatlah diperlukan.

“Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji,” ujar Harry dalam keterangannya pada Jumat.

Perkembangan Terbaru dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Harry Ponto mengakui bahwa sejumlah klausul tentang penggunaan alat perekam dalam RKUHAP masih memerlukan penyempurnaan. Namun, dia tetap menghargai pencapaian ini sebagai langkah signifikan ke arah yang lebih baik.

Dia berkomitmen untuk mengawasi implementasi RKUHAP dengan ketat, berusaha memastikan bahwa praktik di lapangan tidak hanya sekadar formalitas. “Kami akan terus mengawal agar penerapannya tidak sekadar menjadi formalitas,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan keseriusan Peradi SAI dalam memperjuangkan sistem peradilan yang lebih baik bagi masyarakat, di mana setiap pihak harus mendapat perlindungan dan keadilan.

Pentingnya Perlindungan bagi Advokat dalam Proses Hukum

Selain fokus pada penggunaan alat perekam, Peradi SAI juga mengemukakan pentingnya perlindungan bagi advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah intimidasi atau kriminalisasi terhadap advokat.

Pada saat yang sama, hak pendampingan hukum diperluas untuk mencakup tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban. Hal ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam memperkuat akses keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Harry menambahkan bahwa penguatan hak pendampingan ini berpengaruh langsung pada integritas sistem peradilan. “Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga,” tegasnya.

Komitmen untuk Meningkatkan Akses Keadilan dan Keberhasilan RKUHAP

Menjelang paripurna, Peradi SAI menekankan bahwa keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh isi pasal saja. Kemauan politik dan integritas aparat penegak hukum juga berperan penting dalam implementasi undang-undang baru ini.

Kepala organisasi advokat ini juga menyatakan akan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Hal ini untuk memastikan bahwa transisi menuju KUHAP baru dapat berlangsung dengan efektif dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Harry Ponto mengajak setiap pihak untuk bersinergi demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih baik. “Kami siap mengawal penerapan KUHAP baru agar manfaatnya dapat dirasakan para pencari keadilan,” ujarnya.

Peradi SAI meyakini bahwa kolaborasi antara organisasi advokat, DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil sangatlah penting. Ini adalah langkah strategis dalam menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses hukum.

Demikian, Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menyepakati untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna demi disahkan menjadi undang-undang. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan berlangsung dalam suasana yang kondusif.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa persetujuan telah diberikan oleh para anggota Komisi. “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua,” ujarnya.

Kesepakatan ini menjadi awal yang baik untuk pengesahan RKUHAP, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam sistem peradilan. Keberhasilan ini juga akan menjadi wujud nyata dari komitmen semua pihak dalam memperbaiki hukum acara pidana di Indonesia.

Related posts