Sidang kasus penjualan narkotika yang melibatkan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Ammar mengemukakan pengakuan yang mengejutkan terkait dengan surat pernyataan yang ditulisnya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Pengakuan Ammar muncul saat ia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan surat tersebut disusun berdasarkan dikte dari petugas rutan.
Saat itu, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang penyidik Polsek Cempaka Putih bernama Mario sebagai saksi. Jaksa mempertegas informasi mengenai asal usul surat yang diperoleh dari pihak rutan, dan Mario menjelaskan detail terkait penyusunan surat tersebut.
Proses Persidangan dan Pengacara Ammar Zoni
Pada persidangan tersebut, saksi Mario membacakan isi surat pernyataan yang mengungkap adanya penggeledahan di kamar Ammar. Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas pada malam Jumat sekitar pukul 21.00 WIB, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sinte.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Ammar untuk melanjutkan pembacaan surat pernyataan tersebut. Namun, Ammar menghentikan pembacaan dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap isi surat yang dibacakan.
“Ini bukan saya,” tegas Ammar di hadapan majelis hakim, menandakan ketidakpuasannya dengan pengakuan yang dituangkan dalam surat tersebut. Ia mengklaim meskipun menulis surat itu sendiri, isi pernyataan adalah hasil arahan dari pihak rutan.
Pernyataan Terhadap Petugas Rutan yang Terlibat
Ketika hakim menanyakan siapa yang menyuruhnya menulis surat, Ammar menegaskan bahwa itu adalah instruksi dari petugas rutan. Ia meminta agar petugas-petugas tersebut dapat dihadirkan dalam sidang berikutnya untuk menghadapi tudingan tersebut.
Hal ini menunjukkan ketegangan yang semakin meningkat di dalam persidangan, ketika kesaksian dan pernyataan saling bertentangan. Ammar merasa perlu untuk melindungi dirinya dari informasi yang dirasa tidak akurat yang dicantumkan dalam surat pernyataan tersebut.
Ammar Zoni sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik jual beli narkotika dengan mengedarkan sabu di dalam rutan. Ia diduga menerima narkotika dari seseorang bernama Andre dan kemudian menjualnya di dalam lingkup yang terlarang itu.
Data Lengkap Terkait Kasus Ammar Zoni dan Lima Terdakwa Lainnya
Dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak sendirian; ada lima terdakwa lainnya yang terlibat. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi, yang sama-sama didakwa dalam kasus narkotika ini.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa tindakan mereka merupakan pemufakatan jahat melawan hukum, yang mencakup tindakan menawarkan, menjual, membeli, atau menerima narkotika golongan I. Tindakan ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya kini menghadapi ancaman hukuman yang serius terkait dakwaan ini. Lingkungan rutan, yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi, justru dipergunakan sebagai lahan transaksi narkotika.
