Pelanggaran Polisi Tak Diproses Pidana Menurut Kompolnas Hanya Masalah Etik

Komisi Kepolisian Nasional, atau lebih dikenal sebagai Kompolnas, mengungkapkan ada banyak kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tidak berlanjut ke proses pidana. Sebagian kasus hanya berhenti pada sanksi etik, sebuah hal yang menjadi sorotan di sepanjang tahun 2025.

Supardi Hamid, anggota Kompolnas, menegaskan bahwa ini merupakan masalah serius yang sering kali dihadapi oleh lembaganya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tidak hanya mengandalkan kode etik dalam menyelesaikan pelanggaran.

Dalam upaya meningkatkan keadilan, Kompolnas berulang kali meminta Polri untuk menindaklanjuti semua kasus yang mengandung unsur pidana. Supardi menjelaskan bahwa ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian di Indonesia.

Kompolnas Menghadapi Tantangan dalam Penegakan Hukum

Pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh Polri menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum di institusi tersebut. Supardi menyatakan bahwa ada beberapa kasus yang berhasil ditangani, namun ada juga yang hanya setengah berhasil. Ini menimbulkan keraguan tentang itikad baik dari kepolisian.

Menurutnya, kesuksesan penegakan hukum sangat bergantung pada kemauan Polri untuk bertindak. Dalam hal ini, Kompolnas hanya memiliki peran sebagai penasihat dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa tindakan lebih lanjut.

Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat yang menuntut transparansi dalam penegakan hukum. Supardi menyebutkan perlunya rekomendasi dari Kompolnas untuk ditindaklanjuti ke tahap pidana jika ditemukan pelanggaran.

Pentingnya Mendukung Rekomendasi Kompolnas oleh Polri

Supardi menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Kompolnas adalah bentuk usaha untuk meningkatkan akuntabilitas di lingkungan Polri. Namun, rekomendasi tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum yang mengikat, sehingga Polri memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan melanjutkan suatu kasus atau tidak.

Rekomendasi Kompolnas bersifat advisory, dan oleh karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan Polri. Dalam hal ini, penting untuk menciptakan sistem yang memungkinkan rekomendasi tersebut memiliki dampak lebih signifikan pada tindakan kepolisian.

Dengan memiliki kewenangan yang lebih besar, Kompolnas diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam memastikan semua kasus pelanggaran ditindaklanjuti dengan benar. Masalah ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Pindahnya Kantor Kompolnas sebagai Langkah untuk Meningkatkan Independensi

Dalam langkah untuk menjaga independensi, Kompolnas mengumumkan rencana pindah kantor dari lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2026. Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, mengungkapkan keputusan ini diambil untuk menegaskan posisi independen lembaga pengawas kepolisian.

Dengan pindah ke Gedung Graha Santana, Jakarta Selatan, diharapkan Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasannya tanpa terganggu oleh nuansa internal kepolisian. Ini merupakan respon terhadap kritik masyarakat yang menyatakan keberadaan Kompolnas di area kepolisian mengurangi kredibilitasnya.

Choirul Anam, anggota Kompolnas lainnya, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk penguatan lembaga. Diharapkan, melalui pindah kantor, Kompolnas bisa menjawab dangatnya harapan masyarakat untuk pengawasan yang lebih independen dan transparan.

Related posts