Modus Korupsi Kredit Pensiun oleh Pegawai Bank untuk TNI-Polri

Di tengah isu korupsi yang merajalela, kasus yang melibatkan pegawai bank pelat merah di Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan utama. Seorang pegawai berinisial FMW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pengelolaan kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun antara tahun 2022 hingga 2025.

Pegawai tersebut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menguasai dana yang seharusnya dipinjamkan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Penggunaan dana ini tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi keuangan negara.

Menurut informasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, FMW memiliki tanggung jawab untuk mencari calon debitur serta membantu proses administrasi pencairan kredit. Namun, tindakannya diketahui melenceng dari tugas tersebut.

Rincian Kasus Korupsi di Bank Pelat Merah

Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit internal yang menemukan adanya 41 debitur dengan transaksi mencurigakan. Dari jumlah tersebut, 32 debitur mengalami kerugian yang signifikan akibat penguasaan dana yang seharusnya mereka terima.

Aksi penguasaan dana ini bukan hanya merugikan para debitur secara pribadi, tetapi juga berkontribusi terhadap kerugian bagi bank tersebut. Keuangan negara pun terdampak akibat perilaku korupsi ini.

Sepertinya, modus operandi FMW dengan menarik dan memindahkan dana tanpa sepengetahuan debitur menjadi kunci di balik tindakan korupsi ini. Ia menciptakan skema yang cukup rumit untuk menyembunyikan aksinya.

Pelaksanaan Modus Operandi Dalam Kasus Ini

FMW menjalankan aksinya dengan memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani oleh debitur. Hal ini memudahkan dia untuk mengelabui teller bank dan menarik dana yang seharusnya dilunasi oleh debitur.

Selain itu, ia juga menggunakan kartu ATM milik debitur untuk melakukan penarikan dana. Dengan cara ini, tidak ada kecurigaan yang muncul selama proses berlangsung.

Proses take over pinjaman juga menjadi bagian dari skenario yang dibuat. Sumber dana baru yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank lama, malah dipindahkan ke rekening yang dikuasai oleh FMW.

Konsekuensi Hukum Bagi Tersangka

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian internal bank, total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi FMW mencapai hampir Rp3 miliar. Jumlah ini menunjukkan seberapa besar dampak dari aksi korupsi tersebut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Akibat perbuatannya, FMW akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan tindakan hukum yang diambil terhadap kasus ini.

Risiko hukuman bagi FMW cukup berat, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Ini menjadi pengingat bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Related posts